Bentuk Pemerintahan Republik – Republik berasal dari kata res publica yang berarti kepentingan umum. Pemerintahan Republik adalah suatu bentuk pemerintahan yang berasal dari (dipilih) rakyat dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu.

Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan sistem pemerintahan kuasi-presidensial (presiden dengan parlementer). Baca juga: Sistem Administrasi Pemerintahan Indonesia.

Begitu juga dengan bentuk pemerintahan jika dipimpin dari, oleh dan untuk rakyat maka disebut republik dan jika berasal dari dan oleh raja untuk rakyat maka disebut monarki. Machiavelli dalam bukunya “Principle II” mengungkapkan bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika bukan republik tentulah monarki.

Baca juga: Definisi Pemerintah

Perbedaan antara dua bentuk pemerintahan monarki dan republik (Jellinek, dalam bukunya “Allgemene Staatslehre”) didasarkan pada perbedaan proses pembentukan kehendak negara, yang kemungkinannya ada dua sebagai berikut:

Jika cara pembentukan kehendak negara itu terjadi secara psikis atau alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan tampak sebagai kehendak seseorang/individu, maka bentuk negaranya adalah Monarki.
Jika proses pembentukan negara itu berlangsung secara legal, sengaja dibuat menurut kehendak rakyat sehingga kehendak itu tampak sebagai kehendak dewan, maka bentuk negaranya adalah republik.
Dalam pelaksanaannya, bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 2 yaitu republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer yang masing-masing akan dijelaskan secara singkat di bawah ini.

Republik Mutlak

Dalam sistem republik absolut, pemerintah adalah diktator tanpa batasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan menggunakan partai politik untuk melegitimasi kekuasaan mereka. Di pemerintahan ini ada parlemen tapi tidak berfungsi.

Republik konstitusional

Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Selain itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

Republik parlementer

Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak bisa diganggu gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.