SKP Guru dan Kepala Sekolah – Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai atau disingkat SKP. SKP merupakan salah satu unsur penilaian kinerja PNS. Dan berdasarkan Perka BKN No. 1 Tahun 2013, penyusunan SKP sudah dilakukan sejak 1 Januari 2014. Salah satu jabatan yang diwajibkan untuk menyusun SKP adalah Jabatan Fungsional Guru. Selanjutnya akan diberikan contoh SKP Guru.
Sebelum membaca lebih lanjut, ada baiknya Anda membaca artikel sebelumnya mengenai Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di bawah ini.
Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara
- Penilaian Prestasi Kerja PNS
- Penyusunan Target Kerja Pegawai (PNS)
- Penyelesaian SKP: Kolom Kegiatan Penugasan Kerja
Format SKP jabatan fungsional guru tidak berbeda dengan format SKP Pegawai Negeri Sipil Struktural. Perbedaan utama terletak pada jumlah SKS yang dimiliki oleh JF Guru dan tidak dimiliki oleh PNS struktural.
Baca juga: SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Dalam penyusunan SKP Jabatan Fungsional Guru berpedoman pada PERKA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2013 dan uraian kegiatan serta nilai kredit mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.