PENGALIHAN PNS KE KEMENTERIAN DAN PROVINSI – Sebagai dampak dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah adanya pengalihan urusan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan Kementerian. Oleh karena itu seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten wajib melaksanakan penyerahan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) yang juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 yang mencakup penyerahan urusan pemerintahan konkuren (Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota). Salah satu penyerahan tersebut adalah pengalihan PNS ke Kementerian dan Provinsi.

DAMPAK PENGALIHAN PNS KE KEMENTERIAN DAN PROVINSI

PENGALIHAN PNS KE KEMENTERIAN DAN PROVINSI

Pengalihan PNS atau personil tersebut hanya bagi PNS atau Jabatan Fungsional yang melaksanakan urusan pemerintahan yang dialihkan dari Kabupaten/Kota kepada Kementerian ataupun ke Provinsi. PNS tersebut diantaranya memiliki tugas sebagai Pengawas Tenaga Kerja, Guru SMA dan SMK, Penyuluh Keluarga Berencana, Penyuluh Kehutanan, Polisi Kehutanan, serta Inspektur Tambang.

Baca juga artikel mengenai https://www.mab-indonesia.org/standar-pelayanan-minimal-pp-no-2-tahun-2018/

Dalam proses pengalihan tersebut, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Yulina Setiawati meminta K/L memperhatikan susbtansi Peraturan Kepala BKN tentang pengalihan PNS yang mencakup kriteria PNS/pejabat yang dialihkan, PNS yang dialihkan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi urusan yang diserahkan dan untuk pejabat fungsional harus tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan, dan pelaksanaan pengalihan ditetapkan 1 Oktober 2016, pembebanan gaji dari PNS yang dialihkan pindah ke instansi baru mulai Januari 2017, dan pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan untuk bulan Oktober s/d Desember 2016 tetap dibayarkan instansi lama, serta memenuhi prosedur pengalihan.

Sebagai dasar hukum dari pelaksanaan pengalihan PNS dari Kabupaten/Kota ke Kementerian dan Provinsi, BKN telah menetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah/Kota Yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi PNS Daerah Provinsi dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi. Selain ke 2 (dua) peraturan diatas BKN akan terus menerbitkan peraturan untuk penyelesaian pengalihan personil.