Site icon MAB INDONESIA | Informasi Pemerintahan di Indonesia Terbaru 2023

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai – Dengan banyaknya kelemahan yang ditemukan dalam pelaksanaan DP3 PNS, maka diperlukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan. Peningkatan kualitas DP3 PNS pada umumnya diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam membina kualitas sumber daya manusia PNS. Penilaian prestasi kerja merupakan sarana kontrol agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) oleh setiap PNS sejalan dengan tujuan yang telah dilaksanakan dalam organisasi Restra dan Renja. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil secara sistematis menggabungkan unsur Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dengan unsur Penilaian Perilaku Kerja. Berikut tata cara penyusunan target kerja pegawai (SKP).

SKP berisi kegiatan penugasan kerja dan target yang akan dicapai. Setiap kegiatan penugasan yang akan dilakukan harus berdasarkan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

SKP atau Sasaran Kerja Pegawai yang merupakan salah satu unsur dalam Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. SKP wajib disusun oleh seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional Umum (JFU), Jabatan Fungsional Khusus (JFT) dan Pejabat Struktural (Eselon I – Eselon V) sesuai dengan rencana kerja badan/organisasi yang kemudian dinilai oleh atasan langsung/pimpinan penyusun SKP.

Baca juga: Contoh SKP Guru dan Kepala Sekolah

Untuk Jabatan Fungsional Umum (JFU), SKP disusun sesuai dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatan yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya. Sedangkan untuk JFT, penyusunan SKP mengacu pada lampiran kegiatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur jabatan dan Angka Kredit (AK) sesuai jenjang jabatan masing-masing.

Unsur SKP

Elemen SKP merupakan bagian dari formulir SKP yang akan menjadi bagian dari penyusunan SKP. Elemen SKP terdiri dari kegiatan penugasan, nilai kredit dan target. Baca juga: Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Kegiatan penugasan pekerjaan harus mengacu pada penetapan kinerja/RKT masing-masing instansi dan dijabarkan sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya beserta uraian tugas yang dimiliki oleh setiap jenjang jabatan dari yang tertinggi sampai yang terendah (Eselon I-V, JFU dan JFT). Baca juga: Kelengkapan SKP: Kolom Kegiatan Penugasan Kerja.

Angka kredit adalah nilai satuan dari setiap item kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari item kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan ditentukan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai.

Sasaran adalah rencana pencapaian kegiatan penugasan kerja yang akan diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Tujuan harus mencakup beberapa aspek seperti kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Kuantitas (Output Target) dapat berupa dokumen, draft, manuskrip, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain. Mutu (Quality Target) adalah mutu karya terbaik, sasaran mutu diberikan nilai tertinggi 100 (seratus).

Waktu (Target Time) adalah jumlah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya bulanan, triwulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan. Biaya (Target Cost) biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, milyaran, dan lain-lain. Dalam hal biaya hanya diisi oleh PNS yang bertanggung jawab langsung atas biaya kegiatan tersebut, dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Exit mobile version