Site icon MAB INDONESIA | Informasi Pemerintahan di Indonesia Terbaru 2023

Prinsip Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)

Prinsip Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)

Prinsip Umum Pemerintahan – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, telah diterbitkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Kehadiran Undang-Undang yang terdiri dari 89 pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan undang-undang, mencegah penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas lembaga dan/atau penyelenggara pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintahan serta menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Artikel ini menjelaskan sedikit tentang Asas Umum Good Governance atau disingkat AUPB. AUPB adalah asas yang dijadikan acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintah dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut UU Administrasi Pemerintahan AUPB terdiri dari 8 (delapan) asas sebagai berikut.

Asas Kepastian Hukum

adalah asas dalam suatu negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan perundang-undangan, kepatutan, stabilitas dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Prinsip Manfaat

adalah manfaat yang harus dipertimbangkan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu lainnya; (2) kepentingan individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Masyarakat Warga dan masyarakat asing; (4) kepentingan satu kelompok masyarakat dan kepentingan kelompok masyarakat lainnya; (5) kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat; (6) kepentingan generasi sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan laki-laki dan perempuan

Prinsip Ketidakberpihakan

adalah asas yang mewajibkan Instansi dan/atau Pejabat Pemerintah untuk menetapkan dan/atau melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan dengan memperhatikan kepentingan para pihak secara menyeluruh dan tidak diskriminatif.

Baca juga: Reformasi Birokrasi

Prinsip Akurasi

adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan agar Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan disusun dengan seksama sebelum Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilaksanakan.

Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang

adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintah untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi atau kepentingan lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melebihi, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan .

Prinsip Keterbukaan

adalah asas yang melayani masyarakat untuk memperoleh akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Prinsip Kepentingan Umum

adalah asas yang mengutamakan kesejahteraan dan kemanfaatan umum secara aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

Prinsip Pelayanan yang Baik

adalah prinsip memberikan pelayanan tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain beberapa asas di atas, ada juga asas umum lainnya di luar AUPB, yaitu asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak kasasi, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak kasasi atau putusan. dari Mahkamah Agung.

Exit mobile version