Reformasi Birokrasi – Dapat dikatakan bahwa kondisi birokrasi Indonesia pada era reformasi saat ini belum menunjukkan arah pembangunan yang baik, karena masih banyak birokrat yang sombong dan menganggap rakyatlah yang membutuhkannya, masih banyak korupsi. praktek, dan mentalitas para birokrat masih jauh dari harapan. Dalam rangka menjalankan fungsi birokrasi secara tepat, cepat dan konsisten guna mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan baik, maka pemerintah telah merumuskan suatu peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia yaitu Peraturan Presiden nomor 80 Tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025.
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan good governance dan melakukan reformasi dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama mengenai aspek kelembagaan (organisasi), manajemen, dan sumber daya manusia aparatur. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan dimana uang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam mengubah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Tujuan reformasi birokrasi adalah mewujudkan birokrasi pemerintahan yang berkarakter profesional, terintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani masyarakat, netral, sejahtera, berdedikasi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dan kode Etik. aparatur negara.
Visi reformasi birokrasi tertuang dalam lembaran Grand Design
Reformasi Birokrasi Indonesia merupakan “perwujudan pemerintahan kelas dunia”. Penglihatan
Hal ini menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan kelas dunia yaitu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis sehingga mampu menghadapi tantangan di abad 21 melalui tata kelola pemerintahan yang baik. pemerintahan di Indonesia. 2025.
Sedangkan misi reformasi birokrasi Indonesia adalah:
- Pembentukan/penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan good governance.
- Menyelenggarakan dan memperkuat organisasi, manajemen, pengelolaan sumber daya aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, pola pikir, dan perangkat budaya.
- Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif.
- Mengelola sengketa administrasi secara efektif dan efisien.
Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan reformasi birokrasi, ditetapkan 8 (delapan) area perubahan dan hasil yang diharapkan meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana tabel di bawah ini:
Capaian Reformasi Birokrasi 2010-2014.
Download Peraturan Reformasi Birokrasi:
- Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
- Peraturan PAN RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010 – 2014
- Permen PAN RB Nomor 7 Tahun 2011 Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan
- Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga
- Permen PAN RB Nomor 8 Tahun 2011 Pedoman Evaluasi Usulan Dokumen dan
- Road Map Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga
- Permen PAN RB Nomor 9 Tahun 2011 Pedoman Penyusunan Roadmap
- Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
- Permen PAN RB Nomor 10 Tahun 2011 Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan
- Peraturan PAN RB Nomor 11 Tahun 2011 Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi
- Permen PAN RB Nomor 12 Tahun 2011 Pedoman Tata Kelola (Proses Bisnis)
- Permen PAN RB Nomor 13 Tahun 2011 Pedoman Pelaksanaan Quick Wins
- Permen PAN RB Nomor 14 Tahun 2011 Pedoman Pelaksanaan Program Knowledge Management
- Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2011 Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja Kementerian/Lembaga