Site icon MAB INDONESIA | Informasi Pemerintahan di Indonesia Terbaru 2023

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Sistem Akuntabilitas Kinerja – Perbaikan tata kelola dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan fokus pada peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menerapkan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tertib dan efektif yang disebut Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Akuntabilitas merupakan kata kunci dari sistem yang dapat diartikan sebagai perwujudan kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui media. akuntabilitas. dan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban berkala. Baca juga: Pengembangan Zona Integritas.

Baca juga: STANDAR PELAYANAN MINIMAL PP NO. 2 TAHUN 2018

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau disingkat SAKIP terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menyatakan SAKIP adalah rangkaian sistematis dari berbagai kegiatan, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, klarifikasi , merangkum, dan melaporkan kinerja instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Sistem AKIP bertujuan untuk mendorong akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan amanah. Sedangkan tujuan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah:

Penerapan SAKIP dilakukan untuk menghasilkan laporan kinerja berkualitas yang selaras dan sesuai tahapan, antara lain:

1. Rencana Strategis

Renstra adalah dokumen perencanaan instansi pemerintah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana Strategis ini menjadi dokumen perencanaan arah pelaksanaan program dan kegiatan serta menjadi dasar pelaksanaan SAKIP. Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana strategis tersebut akan ditulis pada postingan berikutnya.

2. Perjanjian Kinerja

Perjanjian kinerja adalah lembaran/dokumen yang memuat penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Selain berisi kesepakatan kinerja mengenai penugasan/pemberian perjanjian amanah, juga terdapat tujuan strategis, indikator kinerja dan target yang dijanjikan akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun dan memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pencapaian tersebut. tujuan strategis. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca pada bagian Penyusunan Perjanjian Kinerja.

3. pengukuran kinerja

Pengukuran kinerja merupakan langkah untuk membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang tercantum dalam lembar/dokumen kesepakatan kinerja dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD tahun berjalan. Pengukuran kinerja dilakukan oleh penerima tugas atau wali amanat di semua instansi pemerintah. Penjelasan lebih lanjut tentang pengukuran akan ditulis pada postingan selanjutnya.

4. Manajemen Kinerja

Manajemen kinerja adalah proses pencatatan/pendaftaran, pengadministrasian dan penyimpanan data kinerja dan pelaporan data kinerja. Pengelolaan data kinerja mempertimbangkan kebutuhan instansi pemerintah sebagai kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi dan statistik pemerintah. Penjelasan lebih lanjut mengenai performance management akan ditulis pada postingan berikutnya.

5. Pelaporan Kinerja

Pelaporan kinerja adalah proses menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang dialokasikan. Laporan kinerja terdiri dari Laporan Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan. Laporan Kinerja Tahunan sekurang-kurangnya memuat perencanaan strategis, pencapaian sasaran strategis instansi pemerintah, realisasi pencapaian sasaran strategis dan penjelasan pencapaian kinerja yang memadai. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca dalam Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

6. Tinjauan dan Evaluasi Kinerja

Review merupakan langkah dalam rangka memastikan kebenaran informasi yang disampaikan sebelum disampaikan kepada pimpinan. Peninjauan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan hasil penelaahan berupa surat pernyataan yang telah ditelaah dan ditandatangani.

Exit mobile version