SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH – Pemerintah telah mengeluarkan berbagai bentuk sistem yang semuanya mengarah pada tujuan mewujudkan good governance. Administrasi pemerintahan tentunya memiliki kegiatan yang cukup banyak dan sangat luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan hingga evaluasi. Maka untuk dapat mewujudkan pemerintahan yang baik, maka pemerintah menetapkan suatu sistem yang dapat mengendalikan segala kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Sistem yang dimaksud adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau sering disingkat SPIP.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan salah satu sistem pengendalian pemerintah. Selain itu ada sistem lain yaitu Sistem Pengendalian Eksternal Pemerintah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/ Sedangkan Sistem Pengendalian Eksternal pemerintah dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR/DPRD, DPR Polri , Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan. lainnya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah
Baca juga: Prinsip Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)
Suatu proses yang merupakan bagian integral dari tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan jaminan yang memadai dalam mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan kekayaan negara, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan undangan dan peraturan.”
Dengan adanya SPIP diharapkan tercipta kondisi dimana terdapat budaya pengawasan terhadap seluruh organisasi dan kegiatan sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini dan meminimalisir tindakan yang dapat merugikan negara.
Unsur-Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Unsur SPIP mengacu pada konsep Sistem Pengendalian Intern yang dikemukakan oleh The Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), yang meliputi:
- Kontrol lingkungan
- Tugas berisiko
- aktivitas kontrol
- Informasi dan Komunikasi
- Pemantauan pengendalian internal
Penjelasan masing-masing elemen dapat dilihat pada postingan berikutnya.
Melihat pentingnya peran SPIP dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka para pimpinan instansi/organisasi harus dapat menjadikan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagai tanggung jawab bersama tidak hanya unit kerja terkecil tetapi sampai dengan masing-masing unit kerja. unit kerja. individu.
Selain itu, perlu diingat bahwa SPIP bukan hanya upaya membentuk mekanisme administrasi tetapi juga upaya mengubah sikap dan perilaku (soft factor). Regulasi yang ada bukanlah akhir melainkan awal dari langkah perbaikan. Oleh karena itu, pelaksanaan SPIP sangat bergantung pada komitmen, keteladanan pimpinan dan itikad baik dari seluruh unsur dan pejabat serta pegawai instansi pemerintah.